Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dan Polri terkait tata kelola persepakbolaan di Indonesia. Hal ini terkait tragedi kemanusiaan usai laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang.
Rekomendasi ini bagian dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terhadap peristiwa tersebut sekaligus ditujukan kepada institusi dan organisasi yang berwenang untuk penegakan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Indonesia.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan, setidaknya ada empat poin rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
"Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persepakbolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia," kata Anam dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11).
Kemudian, Presiden Jokowi direkomendasikan membentuk tim independen dengan tugas mengaudit kelayakan seluruh stadion sepak bola di Indonesia agar sesuai standar FIFA, AFC, dan PSSI. "Sehingga, bisa menjamin keselamatan dan keamanan seluruh pihak yang terlibat," ujarnya.
Rekomendasi berikutnya, melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola sepak bola secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak. Ini dilakukan sebagai jaminan agar peristiwa sama tak terulang kembali.
Lalu, Presiden Jokowi diminta bekerja sama dengan FIFA guna memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan.
"Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindak lanjut, Komnas HAM RI merekomendasikan untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI," terang Anam.
Menurut Anam, pembekuan aktivitas sepak bola yang dikelola PSSI dinilai penting untuk jaminan profesionalitas dan mencegah kejadian serupa terulang. Sebab, salah satu permasalahan pokok dalam peristiwa ini adalah tidak adanya standarisasi dan kualitas yang sama dalam perangkat pertandingan.
Kemudian, ada tiga poin rekomendasi yang disampaikan kepada Polri. Pertama, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan fakta peristiwa Komnas HAM dalam proses penegakan hukum.
"Dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis scientific crime investigation," tutur dia.
Kedua, memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik. Anam menilai, proses hukum juga perlu dijalankan terkait dugaan tindak pidana terhadap terduga pelaku lapangan dan seluruh pihak yang terlibat.
"Baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada," ucap Anam.
Terakhir, meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengevaluasi menyeluruh terhadap pelibatan aparat kepolisian dalam tata kelola persepakbolaan Indonesia. Ini perlu dilakukan dengan merujuk regulasi FIFA, termasuk tentang penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen kepolisian.